Berantas Mafia Tanah, Pemprov Bengkulu Bentuk Gugus Tugas Reforma Agraria

Bengkulu

Berantas Mafia Tanah, Pemprov Bengkulu Bentuk Gugus Tugas Reforma Agraria

Hery Supandi - detikSumbagsel
Kamis, 12 Des 2024 09:00 WIB
Pemprov membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria untuk memberantas mafia tanah
Pemprov Bengkulu membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria untuk memberantas mafia tanah (Foto: Istimewa)
Bengkulu -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) untuk memberantas mafia tanah. Pembentukan satgas ini agar negara tidak dirugikan oleh mafia-mafia tanah.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu Rosjonsyah meminta semua pihak di daerah untuk bersinergi memberantas praktik kejahatan pertanahan sebagai langkah nyata dalam mempercepat implementasi reforma agraria. GTRA ini nantinya beroperasi di tingkat kabupaten/kota hingga provinsi.

"Kita harus bersinergi memberantas mafia tanah agar negara tidak dirugikan, maka kita membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria," kata Rosjonsyah, Rabu (11/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rosjonsyah menjelaskan, pemberantasan mafia tanah merupakan prioritas utama untuk menciptakan tatanan agraria yang adil dan berkeadilan.

"Mafia tanah adalah musuh terbesar di sektor pertanahan. Dampaknya tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga menimbulkan potensi konflik yang dapat merusak stabilitas sosial," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Rosjonsyah menambahkan, reforma agraria memiliki nilai strategis dalam mengurangi kesenjangan penguasaan lahan, menyelesaikan sengketa agraria, memberikan kepastian hukum, dan membuka akses masyarakat terhadap sumber daya ekonomi.

Tak hanya itu, sambungnya, reforma agraria juga menjadi instrumen penting untuk menjaga keseimbangan lingkungan hidup.

Sementara itu, Ketua Pelaksana Harian GTRA Provinsi Bengkulu Indera Imanuddin mengungkapkan dari hasil pendataan potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang tersebar di tujuh kabupaten/kota, yakni Bengkulu, Bengkulu Tengah, Bengkulu Selatan, Bengkulu Utara, Kepahiang, Lebong, dan Rejang Lebong.

"Potensi TORA meliputi aset dari lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang telah habis masa pakainya dan kawasan hutan yang dilepaskan. Pendataan ini juga mengidentifikasi peluang penataan akses berupa pengembangan sektor wisata, UMKM, produksi makanan, perkebunan, hingga perikanan," katanya yang juga menjabat Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bengkulu ini.

Kata dia, tindak lanjut dari pendataan ini mencakup pelatihan, pendampingan, dan fasilitasi masyarakat untuk mengoptimalkan manfaat dari TORA. Seluruh potensi yang teridentifikasi akan disertifikasi melalui skema legalisasi aset atau redistribusi tanah.

Langkah ini tidak hanya menjadi bentuk komitmen Provinsi Bengkulu dalam memerangi mafia tanah, tetapi juga membuka jalan menuju pemerataan kepemilikan lahan, penguatan ekonomi rakyat, dan keberlanjutan lingkungan.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads