Keberadaan mafia tanah tentunya membuat resah masyarakat. Maka dari itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan melakukan beberapa cara untuk memberantas mafia tanah.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan ada tiga cara untuk memberantas mafia tanah. Pertama yaitu penguatan sumber daya manusia Kementerian ATR/BPN, terutama tim pendaftaran, lalu tim survei pemetaan pertanahan dan ruang (SPPR), serta tim penetapan hak.
"Sepintar-pintarnya mereka (mafia tanah), kalau ada mitigasi risiko, ada pemuatan risk management dari PHPT (penetapan hak dan pendaftaran tanah) dan dari SPPR-nya, insyaallah kita hukum," ujar Nusron di acara media gathering di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (31/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, pihaknya juga akan melakukan penindakan terhadap mafia tanah. Nusron mengatakan, untuk memberikan efek jera pada mafia tanah maka perlu adanya proses pemiskinan terhadap mereka.
"Dan itu sudah ada sinyal yang baik. (Kasus sengketa) Dago Elos, pelakunya sudah diproses di TPPU. Artinya sudah mulai diterjemahin ya. Dan ini sinyal yang baik, artinya apa? Supaya ada efek jera," katanya.
Cara terakhir adalah dengan melakukan edukasi kepada masyarakat. Menurutnya hal ini penting supaya masyarakat juga dapat membantu Kementerian ATR/BPN untuk mencegah adanya mafia tanah.
"Yang nomor tiga edukasi kepada publik yang dilakukan. Karena apapun penguatan sistem dan peraturan yang kuat, kalau nggak ada public support kita tidak akan kuat," tutupnya.
(abr/abr)