
Insentif PPN Jadi Angin Segar, Pengembang Pede Bisa Bangkit Usai Setahun Pandemi
Dengan adanya insentif ini, pengembang makin optimistis akan kebangkitan industri properti di masa mendatang.
Dengan adanya insentif ini, pengembang makin optimistis akan kebangkitan industri properti di masa mendatang.
Pemerintah mengeluarkan kebijakan pembebasan PPN untuk pembelian rumah baru di bawah Rp 2 miliar. Jika beli rumah harga Rp 1,5 miliar, segini yang harus dibayar
Pemerintah kembali menerbitkan insentif pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11 persen untuk produk properti dengan syarat tertentu.
Pemerintah menggelontorkan sejumlah insentif sebagai stimulus lewat sejumlah insentif agar masyarakat bisa membeli rumah lebih mudah dengan harga terjangkau.
Siapa tahu butuh, cek di sini daftar lengkap barang dan jasa yang bebas pajak pertambahan nilai (PPN).
Berbagai stimulus di sektor properti yang diberikan pemerintah sudah terasa dampaknya. Pengembang melaporkan peningkatan penjualan pada produk propertinya.