Insentif Bebas PPN Bikin Pengembang Semringah Lagi

Insentif Bebas PPN Bikin Pengembang Semringah Lagi

Dana Aditiasari - detikProperti
Kamis, 14 Des 2023 15:48 WIB
KPR
Foto: (istimewa)
Jakarta -

Pemerintah kembali menerbitkan insentif pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11 persen untuk produk properti dengan syarat tertentu. Belied yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 120/2023 tentang PPN atas rumah tapak dan rumah susun ini ditanggung pemerintah (DTP) untuk tahun anggaran 2023.

Melalui insentif fiskal ini pemerintah kembali memberikan dukungan berupa PPN DTP untuk pembelian rumah tapak baik untuk tempat tinggal, ruko, kantor, hingga rumah susun (rusun) atau apartemen. Harga jual untuk mendapatkan insentif ini juga lebih tinggi dibaningkan sebelumnya yaitu mencapai maksimal Rp5 miliar untuk periode November-Desember 2023.

Pengembang Citra Swarna Group (CSG) langsung menyiapkan produk propertinya yang bisa mendapatkan insentif PPN DTP ini untuk kemudahan konsumen. Menurut Direktur Sales & Marketing CSG Henky Japri, insentif ini akan memudahkan konsumen bisa membeli hunian dengan harga yang lebih terjangkau.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi rumahnya langsung bebas PPN 100 persen yang sifatnya PPN terutang pada periode November-Desember 2023. Fasilitas ini diberikan untuk produk yang sudah jadi dan itu dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) paling lambat 31 Desember 2024 yang dapat dimanfaatkan untuk satu orang atas pembelian satu unit hunian," ujarnya.

PPN DTP 100 persen bisa diterima untuk serah terima rumah siap huni yang dibuktikan dengan BAST pada periode November 2023-Juni 2024. Sementara BAST periode Juli-Desember 2024 mendapatkan PPN DTP sebesar 50 persen. Untuk produk CSG bisa mendapatkan PPN DTP 100 persen karena produknya sudah jadi selama konsumen segera melakukan pembelian pada periode tersebut.

ADVERTISEMENT

Henky menyebut, insentif ini sangat positif bagi kalangan developer maupun masyarakat khususnya untuk produk hunian segmen menengah ke bawah yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat. CSG sendiri bisa memberlakukan PPN DTP untuk seluruh proyek yang dikembangkannya yaitu Kartika Residence dan Citra Swarna Grande di Karawang, Citra Swarna Tembong City di Kota Serang, serta Citra Swarna Riverside dan Dharmawangsa Hills di Bogor.

Sesuai ketentuan yang diatur pemerintah, setiap orang pribadi bisa mendapatkan perolehan atas satu unit rumah tapat atau rusun. Orang pribadi yang dimaksud adalah WNI yang memiliki NPWP maupun NIK. Bukan hanya itu, untuk WNA yang memiliki NPWP sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundangan yang mengatur mengenai kepemilikan rumah tapak maupun rusun juga dimungkinkan untuk mendapatkan insentif ini.

"Dengan pengalaman kami sejak tahun 2004 lalu dalam bisnis pengembangan properti di berbagai wilayah, kami sangat confident bisa mengoptimalkan insentif yang diberikan pemerintah. Ini juga kesempatan bagi konsumen khususnya kalangan first time home buyers bisa memiliki hunian berkualitas yang kami kembangkan," tandasnya.

(dna/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads