Memasuki tahun 2026, kebijakan pemerintah berupa insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) kembali menjadi perhatian masyarakat yang berencana membeli rumah. Insentif ini dinilai mampu meringankan beban biaya awal pembelian hunian sekaligus mendorong pergerakan sektor properti nasional.
PPN yang selama ini menjadi salah satu komponen biaya terbesar dalam transaksi properti kini dapat ditekan, bahkan hingga 100 persen sesuai ketentuan yang berlaku. Kondisi ini membuka peluang lebih luas bagi masyarakat, khususnya pembeli rumah pertama dan keluarga muda, untuk merealisasikan kepemilikan hunian.
Direktur Sales & Marketing Paramount Land, Chrissandy Dave, menilai kebijakan bebas PPN memberikan efek positif bagi konsumen maupun industri properti secara keseluruhan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Insentif PPN DTP menjadi katalis penting bagi pasar properti. Dengan berkurangnya beban pajak, masyarakat memiliki ruang finansial yang lebih besar untuk membeli rumah, sementara sektor properti kembali bergerak dan memberikan multiplier effect bagi perekonomian," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (19/1/2026).
Ia menambahkan, kebijakan ini juga sejalan dengan kondisi ekonomi yang semakin kondusif, didukung suku bunga perbankan yang relatif rendah serta sinergi antara sektor publik dan swasta. Kombinasi tersebut membuat tahun 2026 menjadi momentum strategis bagi masyarakat yang tengah mempertimbangkan pembelian rumah maupun investasi properti.
Dari sisi konsumen, bebas PPN bukan hanya soal penghematan biaya, tetapi juga memberikan fleksibilitas dalam perencanaan keuangan. Dana yang sebelumnya dialokasikan untuk pajak dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan lain, seperti pengisian furnitur, renovasi, atau cadangan keuangan jangka panjang.
Dengan berbagai stimulus yang tersedia, kebijakan beli rumah bebas PPN diharapkan mampu meningkatkan minat beli, mempercepat serah terima hunian, serta menjaga tren positif sektor properti sepanjang 2026.
(zlf/zlf)











































