Pemerintah mengeluarkan kebijakan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian rumah di bawah Rp 2 miliar. Hal ini pertama kali diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Airlangga menjelaskan, PPN rumah baru di bawah Rp 2 miliar ditanggung 100% akan berlaku hingga Juni 2024. Setelahnya, pemerintah hanya menanggung PPN sebesar 50% saja.
Aturan mengenai hal tersebut juga sudah terbit. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lewat aturan itu, insentif pajak yang ditanggung pemerintah untuk pembelian properti diperluas dari Rp 2 miliar menjadi Rp 5 miliar. Meski diperluas untuk pembelian properti hingga Rp 5 miliar, namun yang diberikan insentif hanya sebatas Rp 2 miliar.
Ini artinya, jika membeli rumah dengan harga Rp 2 miliar maka PPN 100% ditanggung oleh pemerintah. Namun jika membeli rumah dengan harga Rp 5 miliar, pemerintah tetap memberikan insentif PPN namun dengan batas Rp 2 miliar saja.
Dengan kebijakan yang baru itu, harus bayar berapa jika membeli rumah harga Rp 1,5 miliar?
detikProperti mencoba membuat simulasi untuk pembelian rumah seharga Rp 1,5 miliar.
Contohnya, kamu ingin membeli rumah seharga Rp 1,5 miliar dengan PPN yang harus dibayarkan adalah 11% dari harga rumah. Maka, sebelum kebijakan insentif ini berlaku, kamu perlu membayar Rp 1.500.000.000 + Rp 165.000.000 (PPN 11%) = Rp 1.665.000.000. Dengan adanya insentif PPN 100% ditanggung pemerintah, maka kamu hanya perlu bayar Rp 1.500.000.000.
Namun, jika kamu membeli rumah Rp 1.500.000.000 sudah termasuk PPN, maka kamu hanya perlu membayar Rp 1.335.000.000 setelah dikurangi Rp 165.000.000 (PPN 11% dari harga rumah Rp 1.500.000.000). Sebab, PPN rumah di bawah Rp 2.000.000.000 sudah ditanggung pemerintah hingga Juni 2024.
Perlu diingat, hal tersebut masih di luar biaya lainnya, seperti biaya akad, biaya balik nama, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), jasa notaris, dan lainnya. Meski demikian, terkadang ada pengembang perumahan yang membebaskan biaya-biaya tersebut. Sebagai informasi, biaya BPHTB tergantung dari daerah rumah yang dibeli, umumnya berada di kisaran 5%.
(abr/dna)