
ASN Sumsel Wajib Ngantor Hari Pertama Kerja, Diberi Sanksi Jika Tak Masuk
ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan diwajibkan masuk kantor di hari pertama kerja. Jika tidak masuk, maka akan diberi sanksi.
ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan diwajibkan masuk kantor di hari pertama kerja. Jika tidak masuk, maka akan diberi sanksi.
Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah provinsi untuk menerapkan disiplin kerja dan tidak ngaret masuk ke kantor usai libur panjang.
ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang bolos kerja usai Tahun Baru 2024/2025 akan diberi sanksi.
Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sumsel mendapat libur panjang di momen Idul Fitri 1445 H. Mereka mendapat libur 10 hari atau mulai 6-15 April 2024.