
ASN Pemkot Pasuruan yang Aniaya Pegawai Koperasi Diberhentikan Sementara
ASN Pemkot Pasuruan, AE, ditangkap karena dugaan penganiayaan pegawai koperasi. Diberhentikan sementara dengan gaji 50% hingga putusan hukum tetap.
ASN Pemkot Pasuruan, AE, ditangkap karena dugaan penganiayaan pegawai koperasi. Diberhentikan sementara dengan gaji 50% hingga putusan hukum tetap.
Dua ASN Pemkot Pasuruan resmi dipecat. Keputusan itu diambil setelan pengadilan menjatuhkan vonis atas kasus korupsi aplikasi Diskominfotik.
Dua tersangka dugaan korupsi JLU di Pasuruan akhirnya bebas setelah memenangkan gugatan praperadilan. Hakim meminta nama baik mereka dipulihkan.
EW, BP, dan HY, ditetapka Kejari Pasuruan jadi tersangka proyek JLU senilai Rp 110 juta. Keiga langsung diberhentikan sementara tapi masih menerima gaji.
Tuntutan dan ekspektasi terhadap pelayanan publik semakin tinggi. Seluruh ASN Pemkot Pasuruan wajib menjawab tuntutan itu dengan kinerja dan profesionalitas.
Sebanyak enam ASN Pemkot Pasuruan dipecat selama 2021. Salah sattunya adalah ASN yang terlibat korupsi pembangunan SDN Gentong yang ambruk pada tahun 2019 lalu.
ASN Pemkot Pasuruan yang dangdutan di sebuah kafe di masa PPKM Darurat menjalani sidang di tempat. Mereka dijatuhi hukuman denda dalam sidang tipiring.