Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan mengabulkan gugatan praperadilan 2 tersangka korupsi pengadaan lahan proyek Jalur Lingkar Utara (JLU) Kota Pasuruan, CH dan WCX. Hakim menyatakan penetapan tersangka keduanya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasuruan tidak sah.
"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon," kata hakim Yuniar Yudha Himawan saat sidang pembacaan putusan yang digelar PN Pasuruan seperti dipantau detikJatim, Kamis (11/8/2022).
Hakim memerintahkan Kejari Pasuruan mengeluarkan kedua tersangka dari rumah tahanan setelah putusan dibacakan, serta memulihkan nama baik kedua tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu, hakim juga memerintahkan jaksa mengembalikan uang sebesar Rp 118.853.000 milik CH yang dititipkan di kejari.
Kuasa hukum dua tersangka Dani Harianto bersyukur permohonannya dikabulkan. Ia langsung menjemput kedua kliennya dari tahanan sekitar pukul 19.30 WIB setelah menerima salinan putusan.
CH dijemput dari Rutan Bangil, sementara WCX dijemput dari Lapas Kota Pasuruan.
"Setelah terima salinan putusan, kami jemput dua klien kami di lapas," kata Dani.
Sebelumnya, Kejari Pasuruan menetapkan enam tersangka korupsi pengadaan lahan proyek JLU di Kota Pasuruan.
Mereka adalah S, anggota DPRD Kota Pasuruan dari Fraksi PKB berinisial EW, BP dan HY yang merupakan ASN; serta dua pihak swasta, CH dan WCX.
(dpe/iwd)