3 ASN di Kota Pasuruan Jadi Tersangka Korupsi Proyek JLU

3 ASN di Kota Pasuruan Jadi Tersangka Korupsi Proyek JLU

Muhajir Arifin - detikJatim
Rabu, 27 Jul 2022 14:03 WIB
Penggeledahan kantor Kecamatan Gadingrejo Pasuruan
Foto: Penggeledahan kantor Kecamatan Gadingrejo Pasuruan (Muhajir Arifin/detikJatim)
Pasuruan -

Kejari Pasuruan menetapkan tiga aparatur sipil negeri (ASN) setempat sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalur Lingkar Utara (JLU). Ketiga ASN itu diberhentikan sementara.

Tiga ASN tersebut yakni EW, staf Kantor Kecamatan Gadingrejo, BP, Lurah Gadingrejo, dan HY, staf Kantor Kelurahan Gadingrejo.

Kepala BKD Kota Pasuruan, Supriyanto mengatakan SK pemberhentian sementara tiga ASN diproses setelah mendapatkan pemberitahuan dari kejaksaan. SK pemberhentian berlaku sejak mereka ditahan. Meski begitu, mereka masih menerima gaji.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk gaji, ketiganya menerima 50 persen," kata Supriyanto, Rabu (27/7/2022).

Supriyanto mengatakan ketiga ASN jika nantinya diputus bersalah oleh pengadilan, maka akan dipecat dengan tidak hormat. Sebaliknya, jika tidak bersalah, mereka kembali berdinas.

ADVERTISEMENT

Kejari Pasuruan menetapkan enam tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek JLU di Kota Pasuruan. Satu anggota DPRD Kota Pasuruan dari Fraksi PKB berinisial S, dua pihak swasta berinisial CH dan WCX, serta tiga ASN di atas, yakni EW, BP dan HY.

S dan EW ditetapkan tersangka dan ditahan pada Senin (11/7). Kemudian BP, HY, serta CH dan WCX ditetapkan tersangka dan ditahan pada Jumat (15/7).

Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan sebidang tanah untuk proyek JLU. Kerugian negara dari kasus ini Rp 118 juta.

Setelah menetapkan enam tersangka, kejari menggeledah Kantor Kecamatan Gadingrejo, Kantor Kelurahan Gadingrejo dan Kantor Badan Pertanahan Nasional. Penggeledahan untuk mengumpulkan bukti-bukti dokumen terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan JLU.




(abq/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads