
Polisi Sosialisasi Ingub Angkutan Batu Bara Dilarang Melintas di Jembatan Lahat
Menindaklanjuti Ingub Gubernur Sumsel, Satlantas Polres Lahat sudah memberikan imbauan kepada seluruh perusahaan angkutan batu bara.
Menindaklanjuti Ingub Gubernur Sumsel, Satlantas Polres Lahat sudah memberikan imbauan kepada seluruh perusahaan angkutan batu bara.
Polda Jambi kembali memberhentikan sementara operasional angkutan batu bara selama 24 Juni hingga 3 Juli 2025 mendatang.
Operasional truk angkutan batu bara yang menggunakan jalan nasional di Provinsi Jambi disetop mulai 13-22 Mei 2025.
Situasi arus balik di sejumlah ruas jalan lintas di Provinsi Jambi berlangsung lancar. Sementara, angkutan batu bara mulai beroperasi kembali besok.
Anggota DPRD Jambi, Ansori Hasan menemukan angkutan batu bara melintas di Sungai Batanghari padahal jalurnya sudah dinonaktifkan sementara. Ia pun berang.
Ombudsman Jambi menyoroti masalah angkutan batu bara yang rawan menimbulkan konflik sosial. Diusulkan agar kewenangannya tidak lagi di pusat, melainkan pemda.
Sebanyak 34 truk angkutan batu bara diamankan polisi dan beri sanksi tilang. Penindakan dilakukan di sejumlah wilayah di Batanghari, Muaro Jambi, dan Kota Jambi
Gubernur Jambi Al Haris meminta Kementerian ESDM untuk mencabut izin tambang perusahaan di Jambi jika tidak taat aturan.
Jika masih ada yang sengaja diam-diam melintas maka Pemprov Jambi mengaku tak segan-segan minta polisi bertindak secara tegas.
Massa dari HMI Lubuklinggau dan masyarakat umum menggelar unjuk rasa di Pemkot Lubuklinggau terkait angkutan truk batu bara yang kerap melintas di jalan umum.