Seluruh perusahaan tambang mengajukan izin perlintasan truk batu bara, pasca pelarangan angkutan menggunakan jalan umum per 1 Januari 2026 oleh Pemprov Sumatera Selatan.
Hal itu disampaikan Asisten I Sumsel Apriyadi. Menurutnya, kemungkinan pemberian izin angkutan batu bara bisa didapatkan. Namun, harus memenuhi komitmen pembangunan jalan khusus
"Iya, seluruh perusahaan tambang mengajukan izin perlintasan jalan umum dan crossing. Ada yang ingin dari Sumsel menuju Lampung, tapi ini sudah pasti tidak kita izinkan. Ada juga yang mengajukan beberapa kilometer dan crossing, tapi sampai saat ini belum kita berikan. Kita harus cek lapangan dulu, seperti apa komitmen mereka," ujar Apriyadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, sejumlah perusahaan tambang yang meminta izin perlintasan telah menyampaikan progress pembangunan jalan khusus batu bara. Namun, pihaknya tak serta merta percaya begitu saja.
"Kita akan cek lapangan beberapa perusahaan yang mengajukan izin dan menyampaikan progress pembangunan jalan. Setelah cek lapangan, kita akan laporkan kepada Pak Gubernur. Keputusan ada di Pak Gubernur, apakah akan memberi izin atau tidak, meskipun perusahaan sudah membangun jalan," katanya.
Dia menyebut, tim gabungan yang dibentuk untuk pengecekan lapangan berasal dari kepolisian dan dinas perhubungan.
"Kalau memang mereka membangun dan memulai, artinya akan kita pertimbangkan. Tapi, kalau tidak ada pekerjaan konstruksi, tidak akan kita setujui," tambahnya.
Menurutnya, larangan penggunaan jalan umum itu tak hanya di akses milik nasional saja, tapi juga yang menjadi tanggung jawab provinsi. Pihaknya tak ingin lagi ada kerusakan jalan, kemacetan, debu yang mengotori lingkungan, dan dampak lain akibat adanya angkutan batu bara.
"Kita juga akan mengevaluasi waktu angkutan batu bara yang melintasi crossing, apakah hanya malam saja diizinkan melintas. Intinya, sampai sekarang kita masih tetap menutup dan tidak memberikan izin melintas di jalan umum," katanya.
(csb/csb)











































