PT Medan meringankan hukuman oknum polisi, Aipda Alfi Hariadi Siregar dalam kasus penjualan sisik trenggiling, menjadi 7 tahun penjara. Awalnya divonis 9 tahun.
Aipda Alfi Hariadi Siregar, oknum polisi, divonis 9 tahun penjara karena terlibat dalam penjualan 1.180 kg sisik trenggiling. Denda Rp 500 juta juga dikenakan.
PN Kisaran vonis 9 tahun penjara oknum polisi bernama Aipda Alfi Hariadi Siregar atas kasus penjualan sisik trenggiling seberat 1.180 kg dan denda Rp 500 juta.