Motor matik yang ditumpangi tiga anak baru gede (ABG) perempuan itu menabrak tiang telepon di jalan Boyolali-Cepogo wilayah Desa Winong saat dini hari.
Dua terdakwa penganiayaan remaja AHD di Boyolali divonis berbeda: Tegar 5 tahun, Rizal 3 tahun. Penasihat hukum rencanakan banding atas putusan tersebut.
Kasus penganiayaan remaja Boyolali, AHD (16), hingga tewas dengan terdakwa Rizal Saputra (19) dan Tegar Yusuf Bahtiar (19) mulai disidangkan. Ini dakwaannya.