Hakim Gugurkan Gugatan Praperadilan Pesilat Pembunuh ABG di Boyolali

Hakim Gugurkan Gugatan Praperadilan Pesilat Pembunuh ABG di Boyolali

Jarmaji - detikJateng
Jumat, 06 Sep 2024 17:23 WIB
Ilustrasi Sidang Vonis
Ilustrasi putusan hakim. Foto: Getty Images/iStockphoto/Tolimir
Boyolali -

Gugatan praperadilan yang diajukan 2 orang pesilat yang menganiaya remaja hingga tewas akhirnya kandas. Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Boyolali memutuskan permohonan praperadilan tersebut gugur.

"Mengadili, satu, menyatakan permohonan praperadilan para pemohon gugur," kata Hakim Tunggal , Andika Bimantoro, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Jumat (6/9/2024).

Gugatan praperadilan ini diajukan oleh Rizal Saputra (19) dan Tegar Yusuf Bahtiar (19) melalui kuasa hukumnya. Keduanya merupakan terdakwa kasus penganiayaan terhadap AHD (16) warga Ngemplak, Boyolali yang mengakibatkan meninggal dunia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gugatan praperadilan yang diajukan kedua terdakwa itu gugur karena perkara pokok kedua terdakwa tersebut telah mulai disidangkan. Hal tersebut didasarkan pada Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 102/PUU-XIII/2015 dan Putusan MK nomor 66/PUU-XVI/2018.

"Perkara atas nama kedua terdakwa telah dimulai sidang pertama pada hari Rabu, 4 September 2024 pukul 12.35 WIB dengan acara pemeriksaan identitas terdakwa. Sehingga hakim praperadilan berpendapat bahwa syarat kumulatif sebagaimana yang dikehendaki dan telah ditegaskan oleh keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 102 tanggal 9 November 2015 dan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 66 tanggal 30 Oktober 2018 telah terpenuhi," ucap Andika.

ADVERTISEMENT

Kemudian, lanjut dia, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2016 disebutkan praperadilan diajukan dan diproses sebelum perkara pokok disidangkan di Pengadilan Negeri. Sehingga, jika perkara pokok sudah mulai diperiksa maka perkara praperadilan gugur.

Sementara itu kuasa hukum kedua terdakwa atau pemohon praperadilan, Dwi Prasetyo Wibowo, mengaku prihatin atas putusan hakim PN Boyolali yang menggugurkan gugatan praperadilan kedua kliennya itu.

Menurut dia, permohonan praperadilan merupakan hak untuk memperjuangkan hak asasi manusia dan mempertahankan harkat, martabat seseorang atau warga negara yang dituduh melakukan sebuah tindak pidana oleh kepolisian.

"Tapi kami merasa proses itu dicederai dengan praktek penegakan hukum yang tidak sesuai," ungkap dia usai sidang.

Atas putusan ini, kuasa hukum terdakwa menyatakan tidak akan menyerah. Pihaknya akan melaporkan proses penyidikan kliennya itu ke lembaga-lembaga pengawasan terhadap proses penyidikan hingga Mabes Polri.

Diberitakan sebelumnya, seorang remaja bernama AHD (16) asal Ngemplak, Boyolali, tewas usai dianiaya sejumlah pesilat. Polisi melakukan penyelidikan dan menetapkan 4 orang tersangka.

Dalam prosesnya, dua di antara para tersangka itu akhirnya mengajukan gugatan praperadilankan terhadap polisi atas penetapan sebagai tersangka.




(ahr/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads