
Soal Karhutla, Ini Hukuman Pidana ke Perusahaan Pembakar Hutan
Kebakaran hutan dan lahan kembali membuat warga di beberapa daerah sesak napas. Seberapa besar hukuman ke perusahaan penyebab kebakaran?
Kebakaran hutan dan lahan kembali membuat warga di beberapa daerah sesak napas. Seberapa besar hukuman ke perusahaan penyebab kebakaran?
MA memenangkan gugatan Rp 1 triliun yang dilayangkan KLHK ke PT NSP. Atas hal itu, PT NSP yang divonis pembakar hutan itu mengaku menghormati putusan MA itu.
Para perusak hutan telah divonis denda hingga total Rp 18,3 triliun. Namun hingga kini pengadilan belum mengeksekusi putusan itu.
Ketua MA Hatta Ali diminta mengawal eksekusi denda triliunan rupiah ke pembakar hutan. Terbaru, MA memenangkan KLHK atas gugatan Rp 1 triliun ke PT NSP.
Sepanjang tiga tahun lebih, KLHK menang lawan perusak lingkungan di berbagai kasus. Total nilai kemenangan mencapai Rp 18,3 triliun.
MA memutuskan KLHK menang melawan pembakar hutan Riau, PT National Sago Prima (NSP). KLHK memenangkan gugatan senilai Rp 1 triliun.