
Mempertanyakan Pembebasan Bersyarat Koruptor
Awal September 2022, kita dikagetkan dengan pembebasan bersyarat 23 narapidana koruptor oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Awal September 2022, kita dikagetkan dengan pembebasan bersyarat 23 narapidana koruptor oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Arsul Sani mengatakan putusan vonis yang ringan terhadap terdakwa kasus korupsi bertolak belakang dengan semangat pemberantasan korupsi.
Hasil sidang kode etik peninjauan kembali AKBP Brotoseno telah keluar. Nantinya, Polri bakal segera mengumumkan hasilnya.
Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 28 P/HUM/2021 mencabut ketentuan terkait penegasan syarat pemberian remisi kepada Nnarapidana korupsi.
Sebelumnya tim KPK sudah mendatangi 2 lembaga pemasyarakatan atau lapas tempat para koruptor berada, yaitu di Lapas Sukamiskin dan Lapas Tangerang.
Terpidana kasus korupsi Tamin Sukardi meninggal dunia. Tamin meninggal karena terkonfirmasi positif virus Corona atau COVID-19.
Wacana mengeluarkan napi korupsi karena pandemi Corona dikritik. Napi yang dinilai harus diprioritaskan keluar adalah yang kejahatannya tak memiliki korban.