
AKBP Raden Brotoseno Dipecat Tidak Hormat dari Polri Sejak 8 Juli
AKBP Raden Brotoseno resmi diberhentikan secara tidak hormat atau PTDH dari instansi Polri. Diketahui, AKBP Brotoseno dipecat sejak 8 Juli 2022.
AKBP Raden Brotoseno resmi diberhentikan secara tidak hormat atau PTDH dari instansi Polri. Diketahui, AKBP Brotoseno dipecat sejak 8 Juli 2022.
Hasil sidang kode etik peninjauan kembali AKBP Brotoseno telah keluar. Nantinya, Polri bakal segera mengumumkan hasilnya.
Nasib AKBP Raden Brotoseno di kepolisian akan ditentukan dalam 14 hari. Brotoseno sebelumnya menuai kritik karena tidak diberhentikan dari kepolisian.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan menindaklanjuti hasil revisi Peraturan Kepolisian terkait peninjauan kembali sidang komisi etik Polri.
Revisi Perkap 'PK untuk Raden Brotoseno' sudah resmi diundangkan pada Rabu 15 Juni 2022.
Benny menuturkan hal ini jadi pelajaran untuk Polri agar ke depan lebih hati-hati dalam mengambil keputusan. Benny menyebut Polri perlu peka.