
Banding Kandas, Deni Pemutilasi PNS Bandung Tetap Dihukum Mati
PT Semarang menolak permohonan banding Deni Prianto. Alhasil, ia tetap dihukum mati karena membunuh dan memutilasi PNS Kemenag Bandung, Komsatun Wachidah.
PT Semarang menolak permohonan banding Deni Prianto. Alhasil, ia tetap dihukum mati karena membunuh dan memutilasi PNS Kemenag Bandung, Komsatun Wachidah.
Deni Prianto, pelaku pembunuhan dan mutilasi Komsatun Wachidah, PNS Kemenag Bandung divonis mati.
Sepanjang 2019 di Cilacap dan Banyumas diramaikan dengan masjid yang diacak-acak, hingga mutilasi PNS Kemenag Bandung. Ini rangkuman beritanya.
Deni Prianto dituntut hukuman mati atas kasus mutilasi PNS Kemenag Kota Bandung, Komsatun Wachidah (51). Berikut ini perjalanan kasus pembunuhan keji itu.
Polisi masih menunggu hasil tes DNA korban mutilasi, Komsatun Wachidah (51) untuk selanjutnya menyerahkan berkas kasus ini kepada kejaksaan.