
Perantara Suap Akil Mochtar Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan terhadap Muhtar Ependy. Muhtar terbukti menjadi perantara suap untuk mantan Ketua MK Akil Mochtar
Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan terhadap Muhtar Ependy. Muhtar terbukti menjadi perantara suap untuk mantan Ketua MK Akil Mochtar
Muhtar terbukti menjadi perantara suap antara antara Budi-Romi untuk mantan Ketua MK Akil Mochtar dan melakukan pencucian uang.Bukan suap recehan.
Majelis hakim PN Tipikor Jakarta menunda sidang dengan agenda putusan terdakwa Muhtar Ependy. Sidang ditunda lantaran majelis hakim belum melakukan musyawarah.
Muhtar Ependy dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 450 juta subsider 6 bulan kurungan. Muhtar Ependy diyakini jaksa bersalah menjadi perantara suap.
Eks Bupati Empat Lawang. Budi Antoni Aljufri bersaksi di sidang kasus suap Muhtar Ependy. Di persidangan, Budi mengaku memberi uang Rp 10 miliar kepada Muhtar.
Istri eks Wali Kota Palembang Almarhum Romi Herton, Masyito, mengaku pernah memberikan uang Rp 20 miliar ke Muhtar Ependy untuk mengurus sengketa Pilkada.
Mantan Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Aljufri mengaku memberikan uang Rp 10 miliar dan USD 500 ribu kepada Muhtar Ependy.
Jaksa KPK meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Muhtar Ependy.
Muhtar Ependy didakwa mencuci uang Rp 21,42 miliar dan USD 816.700.
KPK memanggil mantan Sekretaris Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Yuanna Sisilia terkait kasus suap dan pencucian uang Muhtar Ependy.