
Hakim Belum Musyawarah, Sidang Putusan Muhtar Ependy Ditunda
Majelis hakim PN Tipikor Jakarta menunda sidang dengan agenda putusan terdakwa Muhtar Ependy. Sidang ditunda lantaran majelis hakim belum melakukan musyawarah.
Majelis hakim PN Tipikor Jakarta menunda sidang dengan agenda putusan terdakwa Muhtar Ependy. Sidang ditunda lantaran majelis hakim belum melakukan musyawarah.
Muhtar Ependy dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 450 juta subsider 6 bulan kurungan. Muhtar Ependy diyakini jaksa bersalah menjadi perantara suap.
Jaksa KPK meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Muhtar Ependy.
KPK memanggil mantan Sekretaris Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Yuanna Sisilia terkait kasus suap dan pencucian uang Muhtar Ependy.
KPK memanggil mantan sopir pribadi Muhtar Ependy, Srino. Dia akan dimintai keterangan atas kasus tindak pidana pencucian uang mantan bosnya tersebut.
Satpam Mahkamah Konstitusi (MK) Imran Cahyadi dipanggil penyidik KPK. Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait Muhtar Ependy yang dijerat dengan pencucian uang.
KPK menetapkan Muhtar Ependy sebagai tersangka baru kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).