
Perantara Suap Akil Mochtar Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan terhadap Muhtar Ependy. Muhtar terbukti menjadi perantara suap untuk mantan Ketua MK Akil Mochtar
Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan terhadap Muhtar Ependy. Muhtar terbukti menjadi perantara suap untuk mantan Ketua MK Akil Mochtar
Majelis hakim PN Tipikor Jakarta menunda sidang dengan agenda putusan terdakwa Muhtar Ependy. Sidang ditunda lantaran majelis hakim belum melakukan musyawarah.
Muhtar Ependy dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 450 juta subsider 6 bulan kurungan. Muhtar Ependy diyakini jaksa bersalah menjadi perantara suap.
Muhtar Ependy didakwa mencuci uang Rp 21,42 miliar dan USD 816.700.