detikSumutSenin, 31 Agu 2026 21:01 WIB
Terdakwa Vape Narkoba Divonis 9 Tahun Penjara di PN Medan
Terdakwa Muhammad Rafi divonis 9 tahun penjara karena memproduksi vape narkoba etomidate dari Malaysia. Hakim menilai perbuatannya meresahkan masyarakat.









































