detikNewsSenin, 05 Apr 2021 09:53 WIB
MA Loloskan Grab dari Denda Rp 30 M karena Tak Terbukti Monopoli
MA menolak permohonan kasasi KPPU melawan Grab. Alhasil, Grab lolos dari denda Rp 30 miliar lantaran tidak terbukti melakukan monopoli.












































