Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia menantang para bakal calon presiden (bacapres) berdiskusi atau debat terbuka di lingkungan kampus. Menurut BEM Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, lebih seru jika para bacapres itu hadir bersamaan.
"Jangan sendiri-sendiri. Nggak head to head jadinya nanti," kata Ketua BEM Unsoed Purwokerto, Bagus Hadikusuma melalui pesan tertulis kepada detikJateng, Senin (21/8/2023).
Seperti diketahui, tantangan debat terbuka di lingkungan kampus itu buntut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diketok pada 15 Agustus 2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam putusan itu, MK mengabulkan gugatan terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017, khususnya Pasal 280 ayat (1) huruf h. Konsekuensinya, kampanye di tempat ibadah dilarang total. Namun peserta pemilu tetap dapat hadir di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah asalkan tanpa atribut kampanye dan atas undangan pihak yang bertanggung jawab.
"Kalau dari kita menarik ya. Untuk para bacapres itu debat terbuka di kampus alih-alih kampanye masuk kampus. Hal ini bisa menjadi kegiatan yang berkualitas," ujar Bagus.
Menurut dia, kampus memiliki civitas akademika yang bisa mengkritisi program para bacapres.
"Karena yang akan menjadi panelis dan audiensnya adalah civitas akademika yang memiliki daya kritis dan pisau analisis yang tajam dan komprehensif," ucapnya.
Bagus berharap agar bacapres seperti Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, dan Prabowo Subianto tidak datang sendiri-sendiri ke kampus. Dia berharap agar ketiganya mau secara bersama melakukan debat terbuka di lingkungan kampus.
Dilansir detikNews, putusan MK yang melarang total kampanye di tempat ibadah dan masih membolehkan kampanye dalam tanda kutip-di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintahan adalah Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023. Penggugatnya adalah Ong Yenni dan Handrey Mantiri.
Lewat putusan itu, MK menghapus Penjelasan Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu. Adapun 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu direvisi. MK menyatakan Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu diubah menjadi:
Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.
(dil/ams)