detikNewsJumat, 13 Apr 2018 15:15 WIB
Penjual Miras Oplosan Bisa Dihukum Bui Seumur Hidup
Polri menegaskan pelaku maupun penjual miras oplosan dijerat dengan Undang-Undang (UU) Pangan dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.












































