
Polisi Razia 3 Warung Jual Miras Cap Tikus di Gorontalo, Penjual Diamankan
Polisi merazia 3 warung di Kota Gorontalo karena masih menjual minuman keras cap tikus saat Ramadan.
Polisi merazia 3 warung di Kota Gorontalo karena masih menjual minuman keras cap tikus saat Ramadan.
Dua pria di Kabupaten Gorontalo Utara, Gorontalo, ditangkap polisi di pabrik penyulingan minuman keras (miras) cap tikus.
Produsen minuman beralkohol merek Cap Tikus 1978, PT Jobubu Jarum Minahasa akan melakukan pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (6/1) besok.
Para pelaku pengeroyokan melakukan aksi menganiaya hingga memotong tangan korban di bawah pengaruh miras.
Sebanyak 33 ribu liter atau 33 ton minuman keras (miras) jenis Cap Tikus dimusnahkan Polda Gorontalo.
BPOM Provinsi Gorontalo menyita sejumlah minuman keras (miras) cap tikus asal Sulawesi Utara (Sulut). Berat total miras yang disita sejumlah 5,3 ton.