Polisi mengamankan dua pria berinisial SA (40) dan AP (35) di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo lantaran membawa minuman keras (miras) jenis cap tikus saat mengemudi. Dari kedua pelaku ditemukan sebanyak 1.600 liter miras cap tikus.
"Jadi untuk sementara kami amankan dua sopir dan mobil bermuatan minuman keras cap tikus sebanyak 1.600 liter," kata Kasat Narkoba Polres Bone Bolango, AKP Zulman Abdul Muis saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (11/4/2023).
Zulman mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal saat polisi mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada peredaran miras menggunakan mobil di Desa Lamahu, Kecamatan Bone, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, Senin (10/4).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi kemudian menindaklanjuti dengan mencegat kendaraan yang berasal dari Sulawesi Utara (Sulut) itu. Dari kendaraan tersebut ditemukan 27 karung miras cap tikus di mobil pikap jenis Gran Max dan 5 karung miras cap tikus di minibus Toyota Avanza.
"Saat diperiksa tim menemukan miras sebanyak 32 karung. Setiap 1 karung berisi 50 liter miras totalnya kita hitung itu kurang lebih 1.600 liter," jelasnya.
Kini kedua pengemudi diamankan ke Polres Bone Bolango untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Tindakan dari tim polres, dan polsek yaitu membawa barang bukti cap tikus, 2 sopir dan 2 mobil dibawa ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Sementara itu Kapolres Bone Bolango AKBP Muhammad Alli mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya yang ada di Kabupaten Bone Bolango untuk tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba maupun minuman keras beralkohol.
"Jika ditemukan, pasti kita akan kami proses hukum. Saya mengajak masyarakat, mari ciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif pada bulan Ramadan," pungkasnya.
(ata/asm)