"Iya benar, dua orang pemilik untuk sementara kita amankan untuk kepentingan pemeriksaan," kata Kapolres Gorontalo Utara AKBP Juprisan Pratama Ramadhan Nasution kepada detikcom, Kamis (16/3/2023).
Pabrik miras cap tikus tersebut berada di Desa Molonggota, Kecamatan Gentuma Raya, Gorontalo Utara. Polisi melakukan penggerebekan pada Selasa (14/3) sekitar pukul 17.00 Wita.
Saat penggerebekan, polisi mendapati dua orang pria berinisial JM (30) dan SW (35) di lokasi. Keduanya diduga sebagai pemilik dari tempat penyulingan miras tersebut.
"Pemilik pabrik penyulingan berinisial JM dan SW warga setempat," kata Juprisan.
Juprisan mengatakan pihaknya juga menyita dua jeriken miras cap tikus yang sudah siap diedarkan.
"Barang bukti tempat penyulingan dan 2 jeriken miras cap tikus setara 60 liter yang siap diedarkan," ujarnya.
Juprisan menambahkan penggerebekan tersebut dilakukan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif khususnya menjelang bulan suci Ramadan.
"Jadi memasuki bulan suci Ramadan kami berkomitmen memberantas peredaran minuman keras, khususnya di wilayah hukum Polres Gorontalo Utara," pungkasnya.
(hsr/asm)