
PKS Tolak Bea Meterai Naik Jadi Rp 10.000
PKS menolak RUU Bea Materai Menolak untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU). Ada beberapa catatan yang menjadi dasar penolakan RUU ini.
PKS menolak RUU Bea Materai Menolak untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU). Ada beberapa catatan yang menjadi dasar penolakan RUU ini.
"UU ini akan berlaku mulai 1 Januari 2021, jadi tidak berlaku langsung saat diundangkan," kata Sri Mulyani.
Pemerintah akan menaikkan tarif bea meterai menjadi Rp 10.000. Dengan demikian tidak akan ada lagi tarif yang sebelumnya Rp 3.000 dan Rp 6.000.
Bea meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 akan dihapus. Pemerintah berencana menggantinya dengan kenaikan tarif bea meterai menjadi Rp 10.000.
Tarif bea meterai akan naik menjadi Rp 10.000. Ini tiga faktanya.
Bea meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 mau dihapus. Pasalnya pemerintah akan menaikkan tarif bea meterai menjadi Rp 10.000.
Pemerintah akan menaikkan tarif bea meterai menjadi Rp 10.000. Dengan demikian tidak akan ada lagi tarif bea meterai yang sebelumnya Rp 3.000 dan Rp 6.000.
Pemerintah akan menaikkan tarif bea meterai menjadi Rp 10.000. Dengan demikian tidak akan ada lagi tarif yang sebelumnya Rp 3.000 dan Rp 6.000.
Puluhan ribu meterai palsu dan daur ulang ( recovery) disita petugas Satreskrim Polres Bojonegoro. Barang bukti itu disita dari enam pelaku.
PT Pos Indonesia (Persero) yang ditunjuk Pemerintah untuk melakukan pengelolaan dan penjualan meterai kini membuka gerai online selama menghadapi new normal.