
Tagihan Kartu Kredit di Atas Rp 5 Juta Kena Meterai Rp 10.000 di 2021
Mulai 1 Januari 2021 akan dilakukan perubahan bea meterai untuk tagihan kartu kredit.
Mulai 1 Januari 2021 akan dilakukan perubahan bea meterai untuk tagihan kartu kredit.
Dalam UU baru itu, tarif bea meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 dihapus, dan dijadikan tarif tunggal Rp 10.000.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Meterai telah disahkan DPR RI menjadi Undang-undang (RUU) dalam sidang paripurna kemarin, Selasa (29/9). Ini faktanya.
"E-meterai seperti pulsa. Jadi ada code generator yang dibuat 1 sistem. Nah code generator ini yang akan nanti disalurkan melalui channeling."
"Dibandingkan negara lain, struktur tarif bea meterai kita relatif lebih sederhana dan ringan."
Dengan pengesahan itu, maka tarif bea meterai menjadi tunggal yakni Rp 10.000 mulai 1 Januari 2021. Meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 masih bisa dipakai?
"Kenapa kita perlu mengubah UU bea meterai, karena tarifnya sudah 20 tahun tidak naik."
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Bea Meterai akhirnya disetujui menjadi UU. Pemerintah bisa dapat Rp 11 triliun
Bea meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 segera dihapus. Hal ini sejalan dengan rencana pemerintah menggantikannya dengan bea meterai Rp 10.000.
Bea meterai akan diberlakukan single tarif mulai awal 2021. Besaran tarifnya Rp 10.000 per lembar. Dokumen apa saja yang kena?