
Meterai Rp 3.000 & Rp 6.000 Masih Bisa Dipakai, Ini Syaratnya
Cek di sini! Syarat memakai meterai nominal Rp 3.000 dan Rp 6.000.
Cek di sini! Syarat memakai meterai nominal Rp 3.000 dan Rp 6.000.
Materai Rp 10.000 segera dirilis pada pekan mendatang. Berikut daftar dokumen yang diwajibkan memakai materai.
Tarif bea meterai resmi naik mulai 1 Januari 2021 kemarin. Kini tarif bea meterai menjadi tunggal. Lantas bagaimana dengan yang lama?
"Kita memang sedang mendesain dan mencetak untuk yang Rp 10.000, mungkin dalam minggu depan kita bisa edarkan," ujar Hestu.
Sampai 31 Desember 2021 nanti, meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 ternyata masih bisa digunakan. Bagaimana caranya?
Para investor dibuat heboh dengan adanya kebijakan baru mengenai bea materai Ro 10 ribu untuk transaksi surat berharga.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, penerapan bea meterai terhadap dokumen transaksi surat berharga itu tidak akan tepat waktu.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai saat ini banyak yang salah paham terkait kebijakan bea meterai.
Bea meterai kartu kredit akan naik menjadi Rp 10.000. Tapi ini berlaku untuk pembayaran tagihan di atas Rp 5 juta.
Tagihan kartu kredit di atas Rp 5 juta akan dikenakan biaya Rp 10.000 pada 1 Januari 2021. Begini hitungannya.