
Hina DPR-Polisi-Gubernur Bisa Dibui, Anda Setuju Pasal RKUHP Ini?
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) memuat pasal mengenai hukuman terhadap penghina pemerintah dan penguasa. Anda setuju dengan pasal ini?
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) memuat pasal mengenai hukuman terhadap penghina pemerintah dan penguasa. Anda setuju dengan pasal ini?
Dalam RKUHP terdapat pasal yang mengatur ancaman pidana 3 tahun bagi penghina pemerintah. Pasal itu justru dinilai sebagai bentuk kemunduran hukum.