 detikNewsSelasa, 19 Mar 2024 08:42 WIB
            
        
        
            detikNewsSelasa, 19 Mar 2024 08:42 WIB
            
            Gubernur Daerah Khusus Jakarta Tetap Dipilih Lewat Pilkada
Kesepakatan itu diambil dalam rapat RUU DKJ di kompleks parlemen, Senayan, Senin (18/3). Termuat dalam Pasal 10 ayat 2, dalam DIM pemerintah di nomor 74.








































.webp)











 
             
             
             
             
             
             
             
             
            
