Warga Jawa Barat Tertinggi Konsumsi Minuman Manis

Warga Jawa Barat Tertinggi Konsumsi Minuman Manis

Nafilah Sri Sagita K - detikJabar
Rabu, 10 Sep 2025 23:00 WIB
Woman hand giving glass ,Soft drinks with ice, sweethart or buddy
Ilustrasi minuman manis. Foto: Getty Images/iStockphoto/tongpatong
Jakarta -

Penetapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) kembali molor. Kebijakan yang sejak 2016 digulirkan wacananya itu hingga kini belum terealisasi, padahal konsumsi MBDK terus meningkat dari tahun ke tahun.

Berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2024, tercatat 68,1 persen rumah tangga di Indonesia mengonsumsi setidaknya satu jenis MBDK setiap pekan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salsabil Rifqi, quantitative research officer di Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI), menilai penundaan tersebut mengecewakan.

"Ini mengartikan konsumsi MBDK itu sudah marak di seluruh kalangan masyarakat," ujarnya dalam diseminasi penguatan cukai MBDK, Rabu (10/9/2025).

ADVERTISEMENT

Konsumsi Tinggi di Jawa Barat dan Jakarta

Riset CISDI mencatat Jawa Barat sebagai provinsi dengan tingkat konsumsi MBDK tertinggi, yakni 88 persen rumah tangga. DKI Jakarta menyusul dengan 87,4 persen, lalu Banten 83,6 persen.

Tren ini merata di berbagai kelompok. Rumah tangga miskin tercatat 69 persen, rumah tangga perkotaan 73,3 persen, kepala rumah tangga lulusan SMA atau sederajat 73 persen, serta rumah tangga yang bekerja di sektor formal 74,2 persen.

Adapun jenis produk yang paling banyak dikonsumsi adalah kopi instan dengan angka 42 persen.

Cukai untuk Menekan Konsumsi

CISDI menilai penerapan cukai MBDK sebesar minimal 20 persen berpotensi menurunkan konsumsi hingga 18 persen. Temuan ini merujuk pada riset elastisitas harga dan elastisitas silang.

"Produk MBDK bersifat elastis maka permintaan produk MBDK ini akan turun karena dia sensitif terhadap perubahan harga," kata Salsabil.

"Kami memperkirakan perubahan pola konsumsi MBDK masyarakat apabila harga produk MBDK meningkat sebesar 20 persen," tambahnya.

Selain pengenaan cukai, CISDI juga menekankan pentingnya label peringatan di bagian depan kemasan. Langkah ini dinilai dapat menjadi edukasi bagi masyarakat sebelum membeli produk minuman maupun makanan.

Artikel ini telah tayang di detikHealth.

(naf/sud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads