
Video: Minuman Berpemanis Bakal Kena Tarif Cukai di Juni 2025
Penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) akan mulai berlaku pada semester II-2025 atau sekitar Juni 2025.
Penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) akan mulai berlaku pada semester II-2025 atau sekitar Juni 2025.
Keresahan masyarakat muncul karena banyaknya jumlah anak-anak yang mengalami gagal ginjal kronis dan melakukan cuci darah di RSCM) Jakarta.
Studi terbaru yang dilakukan CISDI mengungkap manfaat cukai MBDK dari sisi kesehatan. Disebut dapat cegah 3,1 kasus diabetes baru di RI dalam 10 tahun.
Wamenkes menyoroti kasus diabetes di RI yang terus meningkat. Ia menuturkan belanja masyarakat untuk minuman berpemanis dalam kemasan tembus Rp 90 T pada 2022.
Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) menyambut baik rencana penetapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).
Kementerian Keuangan RI disebut akan segera memungut cukai munuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) tahun ini.
Penerapan cukai minuman berpemanis dianggap penting untuk mengurangi prevalensi obesitas di tengah gempuran minuman kemasan seperti es teh kekinian sampai boba.
Cukai minuman berpemanis dalam kemasan ditargetkan bisa jalan di tahun ini, minuman apa saja yang dijerat dan berapa kisaran tarifnya?
Bukan cuma diabetes, minuman manis juga bisa memicu kondisi obesitas. Prediksi Wamenkes, setengah populasi RI bakal obesitas jika pola hidup terus tak sehat.
Seberapa mendesak rencana pengenaan cukai pada MBDK diterapkan? Seberapa siap industri menerima rencana ini?