Mayat dalam Koper di Brebes: Pelaku Ditangkap, Motifnya Kesal Ditagih Utang

Regional

Mayat dalam Koper di Brebes: Pelaku Ditangkap, Motifnya Kesal Ditagih Utang

Imam Suripto - detikSumbagsel
Selasa, 17 Feb 2026 21:00 WIB
Polisi menanyai Rokib, pelaku pembunuhan pria yang mayatnya ditemukan dalam koper di Sukareja, Brebes, Selasa (17/2/2026).
Foto: Polisi menanyai Rokib, pelaku pembunuhan pria yang mayatnya ditemukan dalam koper di Sukareja, Brebes, Selasa (17/2/2026). (Imam Suripto/detikJateng)
Brebes -

Warga Brebes, Jawa Tengah, dihebohkan dengan adanya penemuan mayat dalam koper di rumah kosong di Desa Sukareja, Kecamatan Banjarharjo. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap terduga pembunuh korban.

Dilansir detikJateng, Sekretaris Desa (Sekdes) Sukareja Rohandi menyebutkan, mayat dalam koper pertama kali ditemukan oleh saudara dari pemilik rumah pada Senin (16/2) siang. Saat itu dia masuk untuk membersihkannya.

Kemudian, saat sedang melakukan aksi bersih-bersih, saudara pemilik rumah itu mencium bau amis. Setelah ditelusuri, ternyata ada koper yang ditutup pasir di salah satu ruangan rumah yang belum selesai pengerjaannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah ditelusuri, bau amis itu ternyata ada koper. Merasa penasaran, koper itu digeser-geser pakai besi holo dan ternyata ada jari tangan yang kelihatan di dalam koper tersebut," kata Sekdes Sukareja, Senin (16/2).

ADVERTISEMENT

Setelah diselidiki, identitas mayat pria dalam koper adalah Sapri (70), warga Desa Sukareja, Banjarharjo. Lansia ini dihabisi oleh Rokib (45) di sebuah rumah kosong.

Tim Resmob Satreskrim Polres berhasil melacak keberadaan Rokib dan menangkapnya. Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardhiansyah, mengatakan pelaku dibekuk di wilayah Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, dini hari tadi.

"Kita berhasil ungkap kasus pembunuhan kurang dari 24 jam. Dini hari tadi, Resmob berhasil menangkap pelaku berdasarkan fakta-fakta yang dihimpun di lapangan. Kita nangkap pelaku R di wilayah Majalengka, Jabar," kata Kapolres Brebes kepada media di kantornya, Selasa siang.

Dalam kasus ini, korban dihabisi dengan cara dihantam menggunakan batu. Pelaku memukul korban beberapa kali di bagian kepala, dada, dan tengkuk hingga akhirnya tewas.

Kepada polisi, Rokib nekat membunuh Sapri (70) karena kesal ditagih utang.

"Sementara info yang kami peroleh, pelaku merasa kesal dan emosi saat ditagih utang. Jadi saat ditagih, korban sempat tampar pelaku," ujar Lilik.

Lilik menyebut, pelaku tersulut emosinya dan memukul kepala korban menggunakan batu.

Karena tersulut emosi maka pelaku ambil batu di dekatnya kemudian memukul ke bagian kepala, dada dan tengkuk sehingga korban meninggal dunia," beber Lilik.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenai pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. "Ancamannya adalah pasal 479 KUHP dengan hukuman 20 tahun penjara. Jadi kita menggunakan KUHP yang baru," pungkasnya.




(dai/dai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads