
3 Terpidana Kasus E-KTP Sudah Bebas dari Sukamiskin, Tersisa Novanto-Markus
Tiga terpidana korupsi Irman, Sugiharto, dan Anang, bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin. Kini, masih ada 2 terpidana korupsi e-KTP yang menjalani hukuman.
Tiga terpidana korupsi Irman, Sugiharto, dan Anang, bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin. Kini, masih ada 2 terpidana korupsi e-KTP yang menjalani hukuman.
Kasus megakorupsi e-KTP melibatkan 14 tersangka, dengan Setya Novanto dan Markus Nari masih mendekam di Lapas Sukamiskin. Sisanya sudah bebas.
MA menolak PK yang diajukan Markus Nari. Mantan anggota DPR itu dihukum 8 tahun penjara dan diwajibkan mengembalikan uang proyek e-KTP USD 400 ribu.
KPK menyetor hasil lelang barang rampasan ke kas negara dari terpidana kasus korupsi e-KTP, Markus Nari, berupa 1 unit kendaraan Land Rover tipe Range Rover.
KPK akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan negara. Kegiatan ini dilakukan dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tangerang I.
Jaksa KPK mengeksekusi mantan anggota DPR Markus Nari ke Lapas Sukamiskin. Markus Nari merupakan terpidana skandal korupsi proyek e-KTP.
Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman mantan anggota DPR Markus Nari diperberat dari 7 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara.
Gara-gara korupsi, Markus Nari meringkuk di jeruji besi. Selain itu, Markus Nari juga tidak boleh menduduki jabatan publik setelah 5 tahun keluar dari penjara.
Sebanyak 18 tahanan yang beragama Nasrani menggelar kebaktian Natal di rutan K4 KPK. Ibadah Natal dilaksanakan pada pagi ini.
KPK mengajukan banding atas vonis terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP Markus Nari. Markus Nari divonis 6 tahun hukuman perjara terkait perkara itu.