
Eks Anggota DPR Markus Nari Ajukan Banding Vonis 6 Tahun Bui di Kasus e-KTP
Markus Nari mengajukan banding vonis kasus korupsi proyek e-KTP. Markus Nari sebelumnya divonis 6 tahun penjara atas perkara tersebut.
Markus Nari mengajukan banding vonis kasus korupsi proyek e-KTP. Markus Nari sebelumnya divonis 6 tahun penjara atas perkara tersebut.
Eks anggota DPR Markus Nari divonis 6 tahun penjara karena terbukti melakukan pidana korupsi dengan memperkaya diri dari proyek e-KTP.
Eks anggota DPR Markus Nari divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Begini ekspresi Markus sebelum divonis hakim.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan bagi Markus Nari, yaitu pencabutan hak politik.
Mantan anggota DPR Markus Nari divonis membayar uang pengganti USD 400 ribu. Duit ini terkait dengan penerimaan Markus Nari dari proyek pengadaan e-KTP.
Mantan anggota DPR Markus Nari divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.