Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka kemungkinan kembali menunda penerapan pajak toko online yang sebelumnya telah ditangguhkan hingga 31 Oktober 2026.
Purbaya mengatakan keputusan mengenai pemberlakuan pajak tersebut masih akan mempertimbangkan perkembangan ekonomi serta daya beli masyarakat. Pemerintah belum memastikan apakah pemungutan pajak akan tetap dimulai pada November mendatang.
"Saya undur dulu, kita lihat keadaannya seperti apa. Saya lihat keadaan ekonomi masyarakat kita dan kondisi masyarakat kita," ujar Purbaya saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, dilansir detikFinance, Rabu (12/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika ditanya mengenai rencana pemungutan pajak marketplace yang dijadwalkan mulai 1 November 2026, Purbaya menyebut penerapannya masih bisa kembali ditunda apabila kondisi perekonomian belum menunjukkan perbaikan.
"Kalau kemarin kan nanti kalau keadaan jelek kita bisa undur lagi. Tapi sekarang sampai Oktober. Mungkin kalau jelek (kondisi ekonominya) kita undurin lagi," tambah Purbaya.
Menurut Purbaya, opsi penundaan tersebut tidak semata-mata didasarkan pada anggapan bahwa kondisi ekonomi sedang buruk. Pemerintah juga ingin memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memiliki uang yang lebih banyak untuk belanja.
"Bukan, kita ingin lu (masyarakat) bisa punya uang lebih banyak lagi untuk belanja, kira-kira gitu. Kita ini pertumbuhan 5,29% kan pertumbuhan. Saya ingin mendorong 6% menjelang akhir tahun," jelas Purbaya.
Ketentuan Pajak Marketplace Ditunda
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan bahwa penerapan kebijakan pemungutan pajak melalui marketplace ditunda. Berdasarkan unggahan resmi DJP melalui akun Instagram @ditjenpajakri, kebijakan tersebut baru akan diberlakukan mulai 1 November 2026.
Penundaan dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi perekonomian yang masih menjadi perhatian pemerintah.
"Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang telah diterbitkan akan dibatalkan dan dilakukan penunjukan kembali," tulis DJP dalam unggahannya, Kamis (6/8/2026).
DJP juga menjelaskan bahwa pedagang yang sebelumnya sudah dikenai pemungutan pajak oleh marketplace akan mendapatkan pengembalian dana dari platform e-commerce terkait.
Meski waktu penerapannya ditunda, DJP memastikan substansi kebijakan tersebut tetap tidak berubah.
"PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh marketplace dari Pedagang Dalam Negeri sehubungan dengan penunjukan yang telah diterbitkan sebelumnya akan dikembalikan oleh marketplace kepada Pedagang Dalam Negeri. Penundaan ini tidak mengubah substansi kebijakan, melainkan hanya menunda waktu pemberlakuannya," bunyi keterangan DJP.
