
Markas Judi Online Berkedok Toko Kain di Bandung Sudah Beroperasi 2 Tahun
Satuan Reskrim Polrestabes Bandung menangkap 5 orang tersangka saat menggerebek markas pemasaran judi online (judol) di Bandung.
Satuan Reskrim Polrestabes Bandung menangkap 5 orang tersangka saat menggerebek markas pemasaran judi online (judol) di Bandung.
Polisi menggerebek sebuah rumah di salah satu perumahan di Jalan Muara Indah, Kota Bandung, Jabar.Diduga rumah tersebut dijadikan sebagai markas judi online.
Polisi menggerebek markas pemasaran judi online (judol) di salah satu perumahan di Kota Bandung, Jawa Barat. Ada lima pelaku yang diamankan.
Markas judi online di Cengkareng, Jakarta Barat digerebek polisi. Markas tersebut menyediakan rekening penampungan untuk jaringan judi online di Kamboja.
Tersangka utama Rizky Suryadi atau RS (31) menggunakan hasil jual-beli rekening judi online untuk bayar cicilan mobil.
Polisi membongkar jual beli rekening penampungan judi online untuk dikirim ke Kamboja. Begini alur pengumpulan rekening WNI hingga dikirim ke Kamboja.
Polisi menangkap pria inisial RS yang berperan sebagai tersangka utama kasus jual beli rekening untuk judi online yang 'berkantor' di Jakbar. Ini penampakannya.
Polisi menangkap 8 tersangka kasus jual beli rekening untuk judi online di Cengkareng, Jakbar. Dari 8 tersangka itu, 2 di antaranya pemilik rekening.
Aktivitas pengumpulan rekening penampung untuk judol di rumah itu sudah berlangsung sejak tahun 2022.
Markas judol di Jakbar diduga sudah mengirimkan 4 ribuan rekening penampungan ke Kamboja. Diperkirakan perputaran duit jual beli rekening mencapai Rp 21 miliar.