Polisi menggerebek sebuah rumah yang berada di salah satu perumahan di Jalan Muara Indah, Kelurahan Situsaeur, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar). Diduga rumah tersebut dijadikan sebagai markas judi online (judol).
Melansir detikJabar, Kamis (21/11/2024), penggerebekan itu dipimpin langsung Kapolresta Bandung Kombes Pol Budi Sartono yang didampingi sejumlah anggota Sat Reskrim Polrestabes Bandung dan Polsek Bojongloa Kidul. Diduga rumah bernomor 29 itu dijadikan sebagai markas telemarketing judol.
Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan lima orang pelaku, empat orang wanita yang menjadi telemarketing dan seorang pria yang bertugas sebagai supervisor. Selain itu, di dalam rumah tersebut ada ditemukan 50 meja khusus admin yang disekat-sekat terpisah, dan digunakan sebagai tempat telemarketing judi online.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian sejumlah komputer dan laptop yang ada di dalam ruangan ini diamankan oleh petugas. Setelah itu, anggota Sat Reskrim Polrestabes Bandung langsung melakukan pemasangan garis polisi di bagian luar dan dalam.
"Penggerebekan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat Bojongloa Kidul," kata Budi kepada wartawan.
Budi menyebut untuk mengelabui kejahatan judol ini, di bagian depan rumah terdapat sejumlah pakaian dan kain. Hal itu diduga untuk menutupi kegiatan ilegal tersebut.
"Diamankan 5 orang yang berada di sini, 1 orang supervisor dan 4 orang telemarketing judi online," ujar Budi.
Pasca-penggerebekan para tersangka langsung diamankan polisi dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik Sat Reskrim Polrestabes Bandung.
Baca selengkapnya di sini
(mjy/mjy)