
Kejagung soal Mario Dituntut Restitusi Rp 120 M: Perlindungan Hak Korban
Meski saat ini belum terdapat aturan khusus yang mengatur restitusi dapat diganti pidana penjara, Kejagung menilai hal ini sebagai terobosan hukum.
Meski saat ini belum terdapat aturan khusus yang mengatur restitusi dapat diganti pidana penjara, Kejagung menilai hal ini sebagai terobosan hukum.
Mario juga dituntut membayar restitusi terhadap David sebesar Rp 120 miliar, jika tidak mampu membayar, maka diganti pidana penjara 7 tahun. Apa alasannya?
Jaksa menuntut Mario Dandy Satriyo dihukum 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora.Mario dinilai tidak manusiawi dan sadis.