Mario Dandy Satriyo (20) kembali meminta maaf atas ulahnya menganiaya Cristalino David Ozora (17). Namun permintaan maaf Mario Dandy tersebut menjadi sorotan karena dia dinilai menyampaikannya sambil tersenyum.
Dilansir detikNews, Jumat (26/5/2023), Mario Dandy meminta maaf saat dirinya hendak dibawa dari Polda Metro Jaya ke Kejari Jakarta Selatan. Mario Dandy awalnya ditanya terkait perkara yang ada.
Mario Dandy lantas mengaku menyesal telah menganiaya David pada Senin (20/2). Namun tidak terlihat adanya raut muka penyesalan dari Mario Dandy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia justru terlihat tersenyum santai. Bahkan Mario Dandy tampak tersenyum saat melontarkan kalimat penyesalannya.
"Iya, saya sangat menyesal dan saya mohon maaf," kata Mario Dandy, Jumat (26/5/2023).
Mario Dandy Diserahkan ke Kejaksaan
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya hari ini melimpahkan Mario Dandy dan Shane Lukas ke Kejari Jakarta Selatan. Pelimpahan keduanya dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan.
"Terhadap dua tersangka ini sudah dilakukan penahanan selama 94 hari, kemudian Shane 92 hari," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/5).
Kombes Hengki mengatakan proses penyidikan memakan waktu cukup lama dan penyidik juga bolak-balik melengkapi berkas perkara. Hingga akhirnya berkas dinyatakan lengkap (P21) pada 24 Mei 2023.
"Ini beberapa kali bolak-balik penyempurnaan berkas kita kembalikan ke kejaksaan, terakhir 10 Mei lalu kita kirim ke kejaksaan dan alhamdulillah dua hari lalu sudah P21 dan hari ini tahap kedua terhadap dua tersangka," katanya.
Menurut Hengki, penyidikan kasus Mario Dandy memakan waktu yang cukup lama karena pihaknya sangat berhati-hati agar tidak ada celah bagi tersangka untuk mengelak.
"Tentunya dalam hal ini memakan waktu yang cukup lama dalam rangka kesempurnaan berkas perkara terhadap konstruksi pasal kita sempurnakan, jangan sampai ada celah," katanya.
"Tentunya harapannya nanti putusannya bisa memberikan rasa keadilan kepada masyarakat dan kepastian hukum," tuturnya.
(hmw/sar)