
MA: Bila Tak Bayar Rp 185 M, Hukuman Maria Lumowa Jadi 32 Tahun Penjara
MA menyatakan Maria Lumowa akan dipenjara 32 tahun apabila dia tidak membayar denda Rp 185 miliar. Jika dia membayar, pidana penjara yang dijalani 18 tahun.
MA menyatakan Maria Lumowa akan dipenjara 32 tahun apabila dia tidak membayar denda Rp 185 miliar. Jika dia membayar, pidana penjara yang dijalani 18 tahun.
Maria Pauline Lumowa dan jaksa sama-sama mengajukan kasasi. Tercatat berkas kasasi masuk ke MA pada 7 Oktober 2021.
Maria Pauline Lumowa divonis 18 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 4 bulan kurungan atas kasus pembobolan BNI yang merugikan negara Rp 1,2 triliun.
Maria Lumowa divonis 18 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 4 bulan kurungan terkait kasus pembobolan bank senilai Rp 1,2 triliun.
Maria Pauline Lumowa akan menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta terkait kasus pembobolan Bank BNI hari ini.
Eks pimpinan cabang BNI Kebayoran Baru bersaksi di sidang Maria Pauline Lumowa. Dia mengungkap soal pencairan L/C yang tidak sesuai prosedur.
"Memerintahkan jaksa penuntut umum melanjutkan perkara terdakwa Pauline Maria Lumowa berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umun," kata hakim ketua Saifuddin.
Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menolak eksepsi yang disampaikan Maria Puline Lumowa. Jaksa menilai eksepsi Maria Lumowa tidak berdasar.
Terdakwa kasus pembobolan Bank BNI yang merugikan negara Rp 1,2 triliun, Maria Lumowa menjalani sidang lanjutan. Dia sempat tersenyum santai sebelum sidang.
"Terdakwa dengan sengaja menempatkan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga hasil tindak pidana yaitu hasil tindak pidana korupsi," ujar jaksa.