
Sidang Maria Lumowa, Saksi Ungkap Proses Pencairan L/C Tak Sesuai Prosedur
Eks pimpinan cabang BNI Kebayoran Baru bersaksi di sidang Maria Pauline Lumowa. Dia mengungkap soal pencairan L/C yang tidak sesuai prosedur.
Eks pimpinan cabang BNI Kebayoran Baru bersaksi di sidang Maria Pauline Lumowa. Dia mengungkap soal pencairan L/C yang tidak sesuai prosedur.
"Memerintahkan jaksa penuntut umum melanjutkan perkara terdakwa Pauline Maria Lumowa berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umun," kata hakim ketua Saifuddin.
Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menolak eksepsi yang disampaikan Maria Puline Lumowa. Jaksa menilai eksepsi Maria Lumowa tidak berdasar.
Terdakwa kasus pembobolan Bank BNI yang merugikan negara Rp 1,2 triliun, Maria Lumowa menjalani sidang lanjutan. Dia sempat tersenyum santai sebelum sidang.
"Terdakwa dengan sengaja menempatkan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga hasil tindak pidana yaitu hasil tindak pidana korupsi," ujar jaksa.
Maria Pauline Lumowa didakwa merugikan negara Rp 1,2 triliun dan melakukan TPPU. Maria pun mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
Selain itu Maria juga membeli tanah di Cakung seluas 31 hektare senilai USD 4 juta. Dia juga mentranfser uang pinjaman itu ke rekening miliknya.
Tersangka kasus pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa hari ini menghadapi sidang agenda pembacaan dakwaan dari jaksa Kejaksaan Agung.
Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jaksel melimpahkan berkas kasus Maria Pauline Lumowa terkait kasus pembobolan Bank BNI Rp 1,7 triliun ke PN Tipikor.
Maria Pauline Lumowa yang terseret kasus pembobolan bank akan diadili mulai Januari 2021.