
Maria Lumowa Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Pembobolan Bank Rp 1,2 T Hari Ini
Maria Pauline Lumowa akan menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta terkait kasus pembobolan Bank BNI hari ini.
Maria Pauline Lumowa akan menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta terkait kasus pembobolan Bank BNI hari ini.
"Memerintahkan jaksa penuntut umum melanjutkan perkara terdakwa Pauline Maria Lumowa berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umun," kata hakim ketua Saifuddin.
"Terdakwa dengan sengaja menempatkan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga hasil tindak pidana yaitu hasil tindak pidana korupsi," ujar jaksa.
Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jaksel melimpahkan berkas kasus Maria Pauline Lumowa terkait kasus pembobolan Bank BNI Rp 1,7 triliun ke PN Tipikor.
"Ini adalah proses pencarian yang panjang yang kita lakukan untuk menunjukkan negara kita adalah negara hukum," kata Yasonna.
Maria kabur dari Indonesia ke Singapura. Dia terjejak menetap di Belanda. Pelarian Maria berakhir setelah dirinya ditangkap di Serbia pada Juli 2019.
Pemerintah patut diapresiasi atas pemulangan buron Maria Pauline Lumowa (MPL) dari Serbia ke Indonesia.
Pembobol BNI Maria Pauline Lumowa akhirnya tertangkap selah buron 17 tahun. Netizen mengucapkan selamat datang dan berharap buron lain segera tertangkap.
Menkum HAM berterima kasih kepada sejumlah pihak yang ikut membantu proses ekstradisi Maria Pauline Lumowa dari Serbia. Di antaranya BNI dan Garuda.
Menkum HAM Yasonna Laoly berhasil mengekstradisi buron Maria Pauline Lumowa, tersangka pembobol BNI Rp 1,7 T, ke Indonesia. Ada lobi tingkat tinggi di baliknya.