
Selain Rugikan Negara Rp 1,2 T, Maria Lumowa Didakwa TPPU Kasus Pembobolan BNI
"Terdakwa dengan sengaja menempatkan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga hasil tindak pidana yaitu hasil tindak pidana korupsi," ujar jaksa.
"Terdakwa dengan sengaja menempatkan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga hasil tindak pidana yaitu hasil tindak pidana korupsi," ujar jaksa.
Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jaksel melimpahkan berkas kasus Maria Pauline Lumowa terkait kasus pembobolan Bank BNI Rp 1,7 triliun ke PN Tipikor.
Maria Pauline Lumowa yang terseret kasus pembobolan bank akan diadili mulai Januari 2021.
Kasus pembobolan Bank BNI Rp 1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa, akan segera disidang. Saat ini jaksa tengah bergerak menyusun surat dakwaan untuk perkara itu.
Bareskrim Polri melimpahkan berkas dan tersangka kasus pembobolan Bank BNI Rp 1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta.
Bareskrim Polri akan memeriksa eks Napi Richard Kountul (RK) sebagai saksi terkait tersangka kasus pembobolan Bank BNI Rp 1,7 triliun. Maria Pauline Lumowa.
Bareskrim Polri mengajukan perpanjangan masa penahanan tersangka Maria Pauline Lumowa. Perpanjangan penahanan diajukan selama 40 hari.
"Intinya yang ditanyakan adalah berkaitan dengan identitas dan riwayat keluarga itu pasti secara formilnya," kata Argo Yuwono.
Modus yang digunakan oleh pelaku pembobolan kas bank BNI itu dilakukan lewat Letter of Credit (L/C) fiktif. Apa itu?
Demokrat meminta pemerintah tidak langsung puas, sebab masih ada Djoko Tjandra dan Harun Masiku yang belum tertangkap.