
Maria Lumowa Didakwa Perkaya Diri dan Rugikan Negara Rp 1,2 T
Selain itu Maria juga membeli tanah di Cakung seluas 31 hektare senilai USD 4 juta. Dia juga mentranfser uang pinjaman itu ke rekening miliknya.
Selain itu Maria juga membeli tanah di Cakung seluas 31 hektare senilai USD 4 juta. Dia juga mentranfser uang pinjaman itu ke rekening miliknya.
Tersangka kasus pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa hari ini menghadapi sidang agenda pembacaan dakwaan dari jaksa Kejaksaan Agung.
Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jaksel melimpahkan berkas kasus Maria Pauline Lumowa terkait kasus pembobolan Bank BNI Rp 1,7 triliun ke PN Tipikor.
Maria Pauline Lumowa yang terseret kasus pembobolan bank akan diadili mulai Januari 2021.
Kasus pembobolan Bank BNI Rp 1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa, akan segera disidang. Saat ini jaksa tengah bergerak menyusun surat dakwaan untuk perkara itu.
Bareskrim Polri melimpahkan berkas dan tersangka kasus pembobolan Bank BNI Rp 1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta.
Djoko Tjandra bukan satu-satu boronan perkara kejahatan sektor keuangan yang berhasil ditangkap bulan ini. Ada juga Maria Pauline Lumowa yang berhasil ditangkap
Bareskrim Polri akan memeriksa eks Napi Richard Kountul (RK) sebagai saksi terkait tersangka kasus pembobolan Bank BNI Rp 1,7 triliun. Maria Pauline Lumowa.
Bareskrim Polri telah memeriksa narapidana Adrian Herling Waworuntu sebagai saksi terkait tersangka kasus pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa (MPL).
Bareskrim Polri kembali memeriksa tersangka kasus pembobolan Bank BNI Rp 1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa (MPL), hari ini.