
KPK soal Vonis Mardani Maming: Tudingan Kriminalisasi Hanya Persepsi
Mardani Maming divonis 10 tahun penjara terkait kasus suap izin pertambangan. KPK menilai vonis itu menepis tudingan melakukan kriminalisasi kepada Maming.
Mardani Maming divonis 10 tahun penjara terkait kasus suap izin pertambangan. KPK menilai vonis itu menepis tudingan melakukan kriminalisasi kepada Maming.
Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, dinyatakan bersalah menerima suap terkait izin pertambangan. Hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara.
Mardani Maming dijatuhi vonis 10 tahun penjara terkait kasus suap izin pertambangan. Mantan Bupati Tanah Bumbu itu pun merasa difitnah melakukan korupsi.
Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming divonis 10 tahun penjara dalam kasus suap izin pertambangan. Maming juga dihukum membayar uang pengganti Rp 110 miliar.
Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, divonis 10 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah menerima suap terkait izin pertambangan.
Mardani Maming membacakan nota pembelaan dalam sidang kasus dugaan suap terkait izin pertambangan. Dia memohon dibebaskan dari segala tuntutan jaksa.
Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming dituntut hukuman 10,5 tahun penjara terkait kasus suap Rp 118 miliar. Ia dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi.
Sidang kasus dugaan suap penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) dengan terdakwa mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming bakal memasuki babak baru.
Uang itu diterima secara bertahap pada rentang waktu 20 Maret 2014-17 September 2022.
Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming, segera diadili terkait kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.