
Hal Memberatkan-Meringankan Vonis Eks Kadis PUPR Papua
Eks Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman divonis 4 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 200 juta terkait kasus korupsi mantan Gubernur Papua, mendiang Lukas Enembe.
Eks Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman divonis 4 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 200 juta terkait kasus korupsi mantan Gubernur Papua, mendiang Lukas Enembe.
Mantan Kadis PUPR Papua, dinyatakan bersalah melakukan korupsi dan menerima gratifikasi terkait kasus korupsi Lukas Enembe.
Polisi menangkap pelaku pembakaran yang memicu kerusuhan saat arak-arakan jenazah Lukas Enembe. Mereka ternyata sengaja ingin membuat gaduh.
Empat pelaku pembakaran dalam kerusuhan yang terjadi ketika pengantaran jenazah mantan Gubernur Papua Lukas Enembe di Kota Jayapura terafiliasi dengan KNPB.
Papua mengibarkan bendera setengah tiang selama tiga hari untuk mendiang mantan Gubernur Papua Lukas Enembe yang meninggal dunia.
Jenazah mantan Gubernur Papua Lukas Enembe akan dimakamkan di kediamannya di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura.
Polres Jayapura menyiapkan 600 personel untuk mengawal proses kedatangan jenazah mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Terpidana kasus korupsi dan mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, meninggal dunia di Rumah Sakit Pusat TNI Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.
Lukas Enembe meninggal dunia di RSPAD Gatot Subroto karena gagal ginjal. Pengacaranya mengatakan Lukas sudah tindakan cuci darah sebanyak 15 kali.
Jenazah mantan Gubernur Papua Lukas Enembe disemayamkan di RSPAD Gatot Subroto. Isak tangis keluarga pun pecah menyambut kedatangan jenazah.